Persetujuan TEKNIS

Berdasarkan PERMEN LHK Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penerbitan Persetujuan Teknis Dan Surat Kelayakan Operasional Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan ”Persetujuan Teknis adalah persetujuan dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah berupa ketentuan mengenai standar perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan/atau analisis mengenai dampak lalu lintas Usaha dan/atau Kegiatan sesuai peraturan perundang-undangan”. Adapun layanan kami untuk Pengelolaan Persetujuan Teknis adalah :

  1. Persetujuan Teknis Air Limbah
  2. Persetujuan Teknis Emisi
  3. Persetujuan Teknis Limbah B3
  4. Persetujuan Teknis Lalu Lintas