Persetujuan lingkungan

Berdasarkan PP Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup “Persetujuan Lingkungan adalah Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup atau Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang telah mendapatkan persetujuan dari Pemerintah Pusat atau Pemerintan Daerah”. Persetujuan Lingkungan wajib dimiliki oleh Pelaku Usaha untuk setiap usaha dan/atau kegiatan yang memiliki dampak penting atau tidak penting terhadap lingkungan. Adapun layanan kami untuk Pengelolaan Persetujuan Lingkungan adalah :

  1. Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL)
  2. Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL)
  3. Addendum ANDAL RKL-RPL
  4. Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH)
  5. Doumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH)
  6. Pelaporan Pemantauan Lingkungan Hidup